PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 27
BAB 7 — PENYELESAIAN TGR
(1) Penyelesaian TGR lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, dilakukan dengan penerbitan Surat Keputusan Pembebasan oleh Menteri secara kolektif yang menyatakan bahwa penyelesaian TGR tidak dapat ditindaklanjuti secara tuntas. (2) Penerbitan Surat Keputusan Pembebasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh TPKN-KKP apabila:
a. penyelesaian TGR di luar upaya damai telah melewati batas waktu kadaluarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau b. terdapat pertimbangan yang menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab, pengampu, atau ahli waris tidak memiliki pendapatan yang cukup untuk menyelesaikan TGR tanpa mengganggu kelangsungan hidupnya.
BAB VIII PENAGIHAN DAN PENYETORAN
