PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 15
BAB 5 — PEMBUKTIAN KERUGIAN NEGARA
TPKN-KKP wajib melakukan verifikasi, klarifikasi, dan pengumpulan bukti dan laporan informasi tambahan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
