PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 14
BAB 4 — PENGUNGKAPAN INFORMASI AWAL KERUGIAN NEGARA
Kepala Satuan Kerja wajib menyampaikan laporan informasi awal indikasi kerugian negara hasil pengungkapan informasi awal indikasi kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 kepada TPKN KKP melalui pejabat eselon I pada unit kerja yang bersangkutan.
