PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-men-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN...
Pasal 16
BAB 5 — PEMBUKTIAN KERUGIAN NEGARA
Verifikasi, klarifikasi, dan pengumpulan bukti tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan untuk memperoleh kepastian mengenai:
a. ada atau tidaknya suatu perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban dari indikasi kerugian negara yang diungkapkan dalam dugaan sementara; b. jumlah atau besarnya kerugian negara yang nyata dan pasti jika terdapat bukti-bukti yang meyakinkan bahwa perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban telah terjadi; c. pihak yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara secara sendiri- sendiri atau secara tanggung renteng; dan d. usulan pembebanan ganti kerugian negara terhadap pihak yang bertanggung jawab.
