PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan...
Pasal 5
BAB 3 — PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai diajukan untuk setiap bulan. (2) Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai diberikan berdasarkan kinerja Pegawai dengan unsur sebagai berikut: a. tingkat Capaian SKP Bulanan; dan b. tingkat kehadiran menurut hari dan jam kerja. (3) Formulasi besaran Tunjangan Kinerja yang diterima Pegawai mengikuti perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
