PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-03-2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, selain diberikan kepada Pegawai, juga diberikan kepada Menteri sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang tertinggi bagi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian BUMN, kecuali terdapat ketentuan lain yang mengatur berbeda.
