PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Pasal 7
BAB 3 — USAHA OBAT IKAN
(1) Usaha penyediaan obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan oleh produsen atau importir. (2) Usaha peredaran obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilakukan oleh eksportir, distributor, depo, atau toko obat ikan. (3) Setiap orang yang melakukan usaha obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib memiliki Surat Izin Usaha Obat Ikan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan, persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Izin Usaha Obat Ikan diatur dengan Peraturan Menteri.
