PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Pasal 8
BAB 4 — TUJUAN PENGGUNAAN, SEDIAAN, DAN KLASIFIKASI OBAT IKAN
Tujuan penggunaan obat ikan paling sedikit meliputi: a. mencegah, mengurangi, dan menghilangkan gejala penyakit ikan; b. mendiagnosa dan mengobati penyakit ikan; c. membantu menenangkan dan mematirasakan ikan; d. meningkatkan reproduksi ikan; e. mengatasi defisiensi vitamin dan mineral; f. memperindah warna dan tubuh ikan; g. mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas air untuk perikanan budidaya; dan/atau h. mempertahankan dan/atau meningkatkan mutu hasil perikanan.
