PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Pasal 6
BAB 3 — USAHA OBAT IKAN
(1) Setiap orang yang melakukan usaha obat ikan, digolongkan atas: a. produsen obat ikan; b. importir obat ikan; c. eksportir obat ikan; d. distributor obat ikan; e. depo obat ikan; dan f. toko obat ikan. (2) Penyediaan obat ikan dapat dilakukan oleh instansi/lembaga pemerintah/swasta untuk kepentingan penelitian.
