PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2012 Tahun 2012 tentang OBAT IKAN
Pasal 5
BAB 3 — USAHA OBAT IKAN
(1) Usaha obat ikan terdiri atas: a. usaha penyediaan obat ikan; dan b. usaha peredaran obat ikan. (2) Usaha penyediaan obat ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pembuatan obat ikan dari bahan baku sampai menjadi obat ikan dan/atau pemasukan obat ikan dari luar negeri. (3) Usaha peredaran obat ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan, dan penyerahan obat ikan.
