PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN INTERN
Pengawasan intern lingkup Kementerian dilakukan dengan sasaran untuk tercapainya: a. tertib administrasi dan perbaikan manajemen Kementerian; b. penurunan segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkup Kementerian; c. efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan dan pendayagunaan sumber-sumber daya mencakup anggaran, personil, prasarana, dan sarana dalam rangka pencapaian visi dan misi kementerian; dan d. penerapan manajemen risiko lingkup kementerian.
