PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP...
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN INTERN
Ruang lingkup pengawasan intern lingkup Kementerian mencakup: a. penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian; b. penerapan sistem pengendalian intern; c. pengelolaan keuangan/kekayaan negara; d. penyelenggaraan pelayanan publik; e. penyelenggaraan barang dan jasa; f. penerapan reformasi birokrasi; dan g. indikasi penyimpangan/kasus-kasus tertentu;
