PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN, DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN INTERN
Pengawasan intern lingkup Kementerian bertujuan untuk mendukung Kementerian dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan dengan cara yang sistematis dengan mengevaluasi dan meningkatkan keefektifan manajemen risiko, pengendalian proses, dan proses pengaturan, serta pengelolaan organisasi lingkup Kementerian.
