PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP...
Pasal 28
BAB 9 — KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
(1) Dalam rangka pengawasan intern perlu dilakukan koordinasi antara Inspektorat Jenderal dengan APIP lainnya dan Badan Pemeriksa Keuangan. (2) Koordinasi pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan pengawasan intern; b. pelaksanaan pengawasan intern; dan c. tindak lanjut hasil pengawasan intern.
