Pasal 29
BAB 9 — KOORDINASI PENGAWASAN INTERN
(1) Koordinasi perencanaan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a antara Inspektorat Jenderal dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilakukan antara lain terhadap auditi yang sumber dananya berasal dari pinjaman/hibah luar negeri yang meliputi penetapan obyek dan waktu pelaksanaan pengawasan intern, perencanaan pendidikan dan latihan, reviu laporan keuangan, dan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah. (2) Koordinasi perencanaan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a antara Inspektorat Jenderal dengan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan terhadap auditi yang sumber dananya berasal dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi penetapan obyek dan waktu pelaksanaan pengawasan intern.
