PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP...
Pasal 27
BAB 8 — SANKSI
Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal yang melakukan pengawasan intern tidak sesuai Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
