PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP...
Pasal 26
BAB 7 — TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN INTERN
(1) Penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan intern yang berindikasi menimbulkan kerugian negara dilimpahkan kepada tim penyelesaian kerugian negara Kementerian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim penyelesaian kerugian negara Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
