PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP...
Pasal 17
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Pengawasan intern lingkup Kementerian dilaksanakan berdasarkan program kerja pengawasan intern. (2) Program kerja pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran rencana pengawasan intern selama satu tahun, yang berisi informasi tentang auditi dan/atau obyek pengawasan, anggaran biaya, sasaran kegiatan pengawasan, dan waktu pelaksanaan, serta jumlah personil yang melaksanakan kegiatan pengawasan intern. (3) Program kerja pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan yang obyek dan waktunya telah mendapat kesepakatan maupun tidak diperlukan kesepakatan dengan APIP lainnya.
