PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP...
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Pengawasan intern lingkup Kementerian dilakukan secara: a. terprogram dan berkala; b. sewaktu-waktu sesuai kebutuhan; dan/atau c. terpadu dengan APIP lainnya.
