PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP...
Pasal 18
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengawasan intern lingkup Kementerian, auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal wajib mematuhi kode etik dan prosedur pengawasan intern. (2) Kode etik dan prosedur pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
