PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP...
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Kegiatan pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, meliputi: a. sosialisasi mengenai pengawasan intern; b.bimbingan dan konsultansi; c. pengawalan pengadaan barang dan jasa, dan pendampingan program strategis; d.pemaparan hasil pengawasan intern; dan e. pemantauan penyelesaian kerugian negara.
