PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-04-men-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN LINGKUP...
Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERN
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, meliputi: a. pemantauan tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal; b. pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan; c. pemantauan tindak lanjut temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; d. pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan; dan e. pemantauan pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah.
