PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN...
Pasal 17
BAB 10 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian KKP-E dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat secara periodik. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim pemantauan dan evaluasi yang dibentuk oleh Menteri dengan melibatkan Pemerintah dan pemerintah daerah, yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan bank pelaksana.
