PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN...
Pasal 18
BAB 11 — PELAPORAN
Bank pelaksana menyampaikan laporan bulanan perkembangan penyaluran dan pengembalian KKP-E yang dikelolanya kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Menteri, paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
