PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN...
Pasal 16
BAB 10 — PEMBINAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Pembinaan pelaksanaan KKP-E di bidang kelautan dan perikanan di tingkat pusat dilakukan oleh Menteri dan di tingkat daerah oleh gubernur/bupati/walikota melalui dinas. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian KKP-E di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.
