PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-03-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN KREDIT KETAHANAN PANGAN...
Pasal 15
BAB 9 — PENGAJUAN, PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN KKP-E
(1) Pengembalian pinjaman dari perseorangan nelayan atau pembudidaya ikan dilakukan secara langsung kepada Bank Pelaksana. (2) Pengembalian pinjaman anggota KUB/POKDAKAN/koperasi dilakukan melalui pengurus KUB/POKDAKAN/koperasi untuk selanjutnya disetorkan kepada Bank Pelaksana.
