PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Jenis pelayanan publik; b. Kelembagaan pelayanan publik; c. Indeks kepuasan pelayanan publik; d. Standar pelayanan publik; e. Pengaduan masyarakat; f. Evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik; dan g. Pelaporan.
