PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah: a. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; b. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian yang layak sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik; c. terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan d. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
