Pasal 5
BAB 2 — JENIS PELAYANAN PUBLIK
Jenis pelayanan publik di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Pelayanan barang publik yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang untuk keperluan masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Pelayanan jasa publik yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa untuk keperluan masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan c. Pelayanan administratif yaitu tindakan administratif Kementerian yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kelautan dan perikanan.
