PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 32
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya setiap 6 (enam) bulan kepada Pembina. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat- lambatnya minggu keempat bulan keenam. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya terdiri dari: a. Pendahuluan; b. Program Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian; c. Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian; d. Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; dan e. Kesimpulan dan rekomendasi.
