PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 31
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Evaluator menyusun dan menyampaikan laporan hasil pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian setiap 1 (satu) tahun kepada Pembina.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat- lambatnya pada minggu ketiga bulan Desember. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya terdiri dari: a. Pendahuluan; b. Program Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian; c. Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian; d. Evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; dan e. Kesimpulan dan rekomendasi.
