Pasal 30
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Penyelenggara menyusun dan menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan tentang penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kerjanya kepada Penanggung Jawab. (2) Berdasarkan laporan dari Penyelenggara, Penanggung Jawab menyusun dan menyampaikan laporan setiap (6) enam) bulan tentang penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kerjanya kepada Pembina, dengan tembusan kepada Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan selambat- lambatnya minggu kedua bulan keenam. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan selambat- lambatnya minggu ketiga bulan keenam. (5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
