PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Kelompok Kerja di bidang pelayanan publik yang telah terbentuk sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap belaku dan wajib disesuaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
