Pasal 10
BAB 3 — KELEMBAGAAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Untuk membantu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian, Menteri membentuk Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian. (2) Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Sekretaris Jenderal selaku Ketua; b. Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya sebagai Wakil Ketua merangkap anggota; c. Kepala Biro Perencanaan selaku Sekretaris merangkap anggota; d. Sekretaris pada Unit Eselon I lingkup Kementerian; Kepala Biro Hukum dan Organisasi; Kepala Biro Umum; dan Kepala Pusat Data, Informasi, dan Statistik selaku anggota. (3) Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
