PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-02-men-2012 Tahun 2012 tentang PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 3 — KELEMBAGAAN PELAYANAN PUBLIK
Kelompok Kerja Pelayanan Publik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memiliki tugas: a. menyusun pedoman umum, modul, dan petunjuk teknis pelayanan publik di lingkungan Kementerian; b. melakukan sosialisasi penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi bimbingan, supervisi, dan pelatihan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; c. melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; dan d. membuat laporan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kementerian.
