PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-02-mbu-07-2019 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI...
Pasal 5
Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dievaluasi dan disesuaikan secara berkelanjutan sesuai dinamika perubahan dan kebutuhan organisasi.
