PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-02-mbu-07-2019 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI...
Pasal 6
Dalam rangka memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Pejabat yang Diberikan Delegasi atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil dibentuk Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
