PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-02-mbu-07-2019 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI...
Pasal 4
(1) Jalur karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas Jalur Karier Struktural dan Jalur Karier Fungsional. (2) Pola pergerakan lintasan karier pegawai yang berlaku di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersifat terbuka antar rumpun jabatan. (3) Prioritas pergerakan karier diutamakan dalam satu kelompok rumpun jabatan. (4) Pergerakan karier antar rumpun jabatan dimungkinkan dengan mempertimbangkan pengalaman kerja, kebutuhan organisasi, dan kedekatan kompetensi antar rumpun jabatan.
