PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-02-mbu-07-2019 Tahun 2019 tentang MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI...
Pasal 3
Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas 9 (sembilan) tahapan, yang meliputi:
- rekrutmen;
- induksi/pengenalan (onboarding);
- penempatan;
- pengembangan;
- asesmen dan pemetaan (profiling);
- manajemen talenta;
- pergerakan karier;
- program persiapan terminasi/pensiun (offboarding); dan
- terminasi/pensiun.
