Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang meliputi tahapan manajemen karier, pola karier, karier jabatan struktural, karier jabatan fungsional, persyaratan pengangkatan dalam jabatan struktural, dan tata cara penilaian calon pejabat struktural di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. (2) Manajemen Karier dan Penilaian Kriteria Persyaratan Pengangkatan Dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Pedoman Manajemen Karier sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Pedoman Penilaian Kriteria Persyaratan Pengangkatan Dalam Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
