PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 24
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Panitia pengadaan barang/jasa dapat melakukan pelelangan ulang dalam hal terjadi kegagalan teknis operasional LPSE. (2) Dalam hal dilakukan pelelangan ulang, panitia pengadaan harus membatalkan proses lelang pada satu paket pekerjaan yang sedang
berjalan kepada SPSE dengan memasukkan alasan pelelangan ulang kedalam website LPSE dengan tembusan kepada seluruh peserta lelang yang telah mengajukan penawaran.
