Pasal 23
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Dalam hal file penawaran tidak dapat dibuka, panitia pengadaan wajib menyampaikan file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dideskripsi kepada LPSE untuk dilakukan analisa. (2) Dalam hal diperlukan proses lebih lanjut terhadap file penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSE dapat menyampaikan file penawaran kepada Direktorat e-Procurement LKPP. (3) LKPP dapat melakukan analisa file penawaran terenkripsi yang tidak dapat dideskripsi dengan rekomendasi langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh panitia pengadaan. (4) Panitia pengadaan dapat melakukan pengunduran jadwal pengadaan barang/jasa pada satu paket pekerjaan apabila terdapat permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
