PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 25
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Sanggahan terhadap proses pengadaan barang/jasa hanya dapat diajukan 1 (satu) kali oleh peserta lelang pada satu paket pekerjaan yang dilakukan secara online melalui SPSE. (2) Jawaban panitia pengadaan barang/jasa terhadap sanggahan yang masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah batas akhir waktu sanggah. (3) Dalam hal terdapat sanggah banding yang disampaikan oleh peserta lelang, proses terhadap sanggah banding dilakukan diluar SPSE dan disampaikan oleh peserta lelang kepada pejabat pengadaan barang/jasa. (4) Sanggah banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan menghentikan tahapan pelelangan barang/jasa pada tahap berikutnya.
