PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 20
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Calon penyedia barang/jasa yang telah memiliki hak akses mengajukan penawaran secara online dengan terlebih dahulu melakukan enkripsi/penyandian terhadap file penawaran dengan
menggunakan aplikasi pengaman dokumen yang tersedia dalam website LPSE. (2) Calon penyedia barang/jasa wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan penggunaan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada website LPSE.
