PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 19
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Calon penyedia barang/jasa dapat meminta penjelasan pelelangan secara online kepada panitia pengadaan selama proses pengadaan barang/jasa. (2) Dalam hal dibutuhkan penjelasan lebih lanjut terhadap pengadaan barang/jasa yang tidak bisa disampaikan secara online, panitia pengadaan dapat melaksanakan proses penjelasan di lokasi pekerjaan.
