PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 18
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Calon penyedia barang/jasa yang akan mengikuti pengadaan barang/jasa harus mendapatkan hak akses yang diberikan oleh panitia pengadaan. (2) Calon penyedia barang/jasa yang telah mendapatkan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak untuk memilih dan mendaftar sebagai peserta lelang pada paket-paket pekerjaan yang diminati. (3) Pendaftaran peserta lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekaligus merupakan persetujuan terhadap dokumen pakta integritas yang tercantum dalam website LPSE. (4) Calon penyedia barang/jasa memiliki hak untuk mengunduh dokumen pengadaan barang/jasa dalam website LPSE.
