PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 17
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) Paket pekerjaan dan metode pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang telah mendapatkan persetujuan PPK dimasukkan dan diumumkan dalam website LPSE oleh panitia pengadaan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses oleh masyarakat.
