PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 16
BAB 3 — MEKANISME DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
(1) PPK MENETAPKAN rencana paket pekerjaan dalam SPSE beserta spesifikasi teknis barang/jasa, harga perkiraan sendiri, dan rancangan kontrak dan disampaikan kepada Panitia Pengadaan. (2) Panitia Pengadaan berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan: a. kategori paket pekerjaan. b. metode pemilihan penyedia barang/jasa dan penyampaian dokumen penawaran, meliputi:
- metode evaluasi pemilihan penyedia barang/jasa;
- harga perkiraan sendiri;
- persyaratan kualifikasi;
- jenis kontrak;
- jadwal pelaksanaan lelang; dan 6) dokumen pemilihan. (3) Paket pekerjaan dan metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dimintakan persetujuan PPK sebelum dimasukkan dalam website LPSE.
