Pasal 15
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. mendaftarkan diri kepada LPSE dan bersedia untuk dilakukan verifikasi secara asas nyata oleh LPSE atau yang diberi kuasa, sebelum penyedia barang/jasa diberi kode akses untuk masuk kedalam sistem pengadaan secara elektronik; b. memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;
c. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa; d. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; e. secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak; f. sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan foto copy Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29; g. dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; h. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa; i. tidak masuk dalam daftar hitam; j. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos; dan k. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan. (2) Penyedia barang/jasa orang perseorangan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf g. (3) Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa.
