PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-01-men-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 14
BAB 2 — KELEMBAGAAN
Selain tugas dan wewenang ULP dan pejabat pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, dalam hal diperlukan ULP dan pejabat pengadaan barang/jasa dapat mengusulkan kepada PPK: a. Perubahan HPS; dan/atau b. Perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
